Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Minuman Berakohol Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 15/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 2011
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Minuman Berakohol Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 2011
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol Di kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya minuman beralkohol dan memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran terkait minuman beralkohol.

Peraturan ini melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengedarkan, menyimpan, menimbun, mengangkut, memiliki, memperdagangkan, menyediakan, menyuguhkan, mengoplos, serta meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha dilarang melegalisasi penyediaan minuman beralkohol, kecuali untuk hotel bertaraf internasional atau minimal bintang 2.

Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran wajib melaporkannya kepada penyidik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum serta kerahasiaan identitasnya. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, dapat bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan, penyitaan, dan pemusnahan minuman beralkohol.

Masyarakat dapat berperan serta dengan melaporkan atau memberikan informasi tentang pelanggaran larangan minuman beralkohol.

(-)

1. Setiap orang yang memproduksi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima Puluh Juta Rupiah). 2. Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, menimbun, mengangkut, memiliki minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah). 3. Setiap orang yang memperdagangkan dan atau menyediakan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah). 4. Setiap orang yang memiliki , meminum /mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah). 5. Setiap orang yang mabuk di tempat umum karena meminum/ mengkonsumsi minuman beralkohol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah).