Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 1/2015 · Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2015Tanggal Penetapan:12 Februari 2015
Aset Milik Negara & DaerahPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku12 Februari 2015
Tanggal Penetapan12 Februari 2015
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan. Pengelolaan air tanah dilaksanakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan air tanah di daerah, termasuk menetapkan kebijakan, strategi, dan rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota. Pemerintah Daerah juga berwenang mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah, serta mengatur penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah.

Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, rehabilitasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian air tanah, pengawetan air tanah, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah dilakukan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah.

Pengeboran, penggalian, pemakaian, dan pengusahaan air tanah memerlukan izin dari Gubernur setelah memperoleh rekomendasi teknis. Sistem informasi air tanah diselenggarakan untuk mendukung pengelolaan air tanah. Masyarakat berhak memperoleh informasi terkait pengelolaan air tanah dan berpartisipasi dalam kegiatan konservasi dan rehabilitasi air tanah. Insentif dapat diberikan kepada kabupaten/kota yang melakukan upaya penghematan, konservasi, dan rehabilitasi air tanah, sementara disinsentif dapat diberikan kepada pelaku pemborosan air tanah.

1. Izin yang sudah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).