Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 4/2010 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2010Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku26 Juli 2010
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 17 Seri E Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian bantuan keuangan dari APBD kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD.
  2. Nilai bantuan per suara ditetapkan sebesar Rp. 1.491,-.
  3. Pengajuan permohonan bantuan keuangan oleh DPC partai politik kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti surat keputusan kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi dan suara, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar.
  4. Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik yang diketuai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana.
  5. Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik oleh PPKD atas persetujuan Bupati.
  6. Penggunaan bantuan keuangan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
  7. Kewajiban partai politik untuk membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan secara berkala setiap tahun kepada pemerintah daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  8. Sanksi administratif berupa penghentian pemberian bantuan keuangan jika melanggar ketentuan pelaporan.
  9. Penundaan pemberian bantuan keuangan jika terjadi dualisme kepengurusan partai politik sampai adanya penyelesaian internal.

(-)

1. Partai politik yang melanggar ketentuan Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa penghentian pemberian bantuan keuangan dalam tahun anggaran berkenaan sampai dengan diterimanya laporan pertanggungjawaban oleh Bupati.