Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 7/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2014Tanggal Penetapan:7 Januari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku07 Januari 2014
Tanggal Penetapan07 Januari 2014
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Ciamis dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Kebijakan ini menekankan pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan:** Inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion daerah, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 2. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 3. **Pengendalian:** Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. 4. **Pemeliharaan:** Konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. 5. **Pengawasan:** Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan KLHS dan RPPLH, inventarisasi sumber daya alam, pengembangan instrumen lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan. Selain itu, diatur pula mengenai laboratorium lingkungan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, pengendalian air limbah, pengelolaan B3 dan limbah B3, sistem informasi lingkungan, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat, dan kerjasama daerah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup di Wilayah Kabupaten Ciamis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup; b. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang ada dan berdampak pada penurunan fungsi konservasi, harus melakukan rekayasa teknik dan/atau rekayasa vegatatif untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; c. perizinan kegiatan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya perizinan tersebut.

Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).