Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Ciamis dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Kebijakan ini menekankan pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan:** Inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion daerah, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
2. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3. **Pengendalian:** Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
4. **Pemeliharaan:** Konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
5. **Pengawasan:** Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan KLHS dan RPPLH, inventarisasi sumber daya alam, pengembangan instrumen lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan. Selain itu, diatur pula mengenai laboratorium lingkungan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, pengendalian air limbah, pengelolaan B3 dan limbah B3, sistem informasi lingkungan, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat, dan kerjasama daerah.