Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mimika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mimika 5/2012 · Perda Kabupaten Mimika No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2012Tanggal Penetapan:29 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mimika
LokasiPemerintah Kabupaten Mimika
Tanggal Berlaku29 November 2012
Tanggal Penetapan29 November 2012
Tempat PenetapanTimika

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mimika. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kabupaten Mimika.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Mimika melalui pemekaran struktur Lembaga Teknis Daerah. Perubahan ini mencakup penghapusan, perubahan, dan penambahan beberapa bagian dalam Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2010. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mimika, termasuk: 1. Penghapusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 2. Perubahan pada struktur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Rumah Sakit Umum Daerah. 3. Penambahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mimika, Kantor Perizinan Terpadu, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan. Perubahan ini juga mencakup rincian tugas dan fungsi masing-masing lembaga teknis daerah yang disesuaikan dengan perubahan struktur organisasi.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mimika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)