Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pencipta Arsip dalam melaksanakan pemberkasan dan penyimpanan Arsip Aktif, penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif, serta Alih Media Arsip. Pemeliharaan Arsip Dinamis meliputi pemeliharaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pencipta Arsip;
2. Menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip; dan
3. Menjamin ketersediaan informasi Arsip.
Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur:
* Proses pemberkasan dan penyimpanan Arsip Aktif, termasuk pembentukan Sentral Arsip Aktif (Central File) pada unit pengolah.
* Proses penataan dan penyimpanan Arsip Inaktif berdasarkan prinsip asal-usul (principle of provenance) dan prinsip aturan asli (principle of original order), serta penyediaan ruang atau gedung sentral Arsip Inaktif (record center).
* Ketentuan mengenai Alih Media Arsip, termasuk penetapan kebijakan Alih Media Arsip oleh pimpinan Pencipta Arsip dan autentikasi Arsip hasil Alih Media.