Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 2/2016 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2016 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:15 April 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaPerubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan15 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pada Direktorat Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta menjaga ketertiban dan kelancaran administrasi umum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Perubahan dilakukan pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008, khususnya pada bagian Jenis Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan ini mengatur kewenangan penandatanganan berbagai jenis naskah dinas, termasuk surat pemberitahuan, surat koordinasi, dan laporan terkait LHKPN, dengan penyesuaian ruang lingkup substansi kegiatan sesuai kebutuhan.

(-)

(-)