di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5/POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 5/POJK.05/2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 ini ditetapkan untuk menyesuaikan iuran dan manfaat pensiun guna meningkatkan kesejahteraan peserta program pensiun. Peraturan ini juga membuka peluang untuk memberikan manfaat lain di luar manfaat pensiun guna menambah kesejahteraan peserta. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), serta hak dan kewajiban peserta terkait iuran dan manfaat pensiun. Peserta dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala, dan terdapat ketentuan mengenai pengalihan dana antar DPPK dan DPLK. Peraturan ini juga mengatur tentang manfaat lain yang dapat diberikan kepada peserta, seperti dana pendidikan, perumahan, dan kesehatan, dengan syarat tertentu.