Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5/POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 5/POJK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:1 Maret 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaIuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2017
Tanggal Penetapan01 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 ini ditetapkan untuk menyesuaikan iuran dan manfaat pensiun guna meningkatkan kesejahteraan peserta program pensiun. Peraturan ini juga membuka peluang untuk memberikan manfaat lain di luar manfaat pensiun guna menambah kesejahteraan peserta. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), serta hak dan kewajiban peserta terkait iuran dan manfaat pensiun. Peserta dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala, dan terdapat ketentuan mengenai pengalihan dana antar DPPK dan DPLK. Peraturan ini juga mengatur tentang manfaat lain yang dapat diberikan kepada peserta, seperti dana pendidikan, perumahan, dan kesehatan, dengan syarat tertentu.

  1. Ketentuan terkait pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus hanya berlaku bagi Peserta yang pensiun setelah Peraturan ini diundangkan.
  2. DPPK dan DPLK harus menyesuaikan PDP dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.
  3. Ketentuan penyelenggaraan jenis Manfaat Lain mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
  4. DPPK dan DPLK yang telah menyelenggarakan Manfaat Lain harus menyesuaikan PDP paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

  1. DPPK dan DPLK yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  2. Sanksi administratif dapat dikenakan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 bulan.
  3. Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan jangka waktu lebih lama dari 1 bulan, paling lama 1 tahun.
  4. Sanksi tambahan dapat berupa penurunan hasil penilaian tingkat risiko, penilaian kembali kemampuan dan kepatutan, atau perintah tertulis untuk mengganti dewan pengawas atau pengurus.