Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 21/2018 · Peraturan LKPP No. 21 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaJadwal Retensi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian, Keuangan, Fasilitatif Non-Keuangan dan Non-Kepegawaian di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) LKPP diterbitkan untuk memberdayakan arsip secara efektif dan efisien, serta menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan LKPP, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. JRA LKPP digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip dan memuat jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan arsip. JRA LKPP terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. Retensi arsip ditentukan untuk retensi aktif dan inaktif oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, didasarkan pada pertimbangan nilai guna arsip. Keterangan arsip diberikan oleh Panitia Penilai Arsip, yang memberikan rekomendasi atau daftar usul arsip yang menetapkan arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan berdasarkan pertimbangan nilai guna. Jenis arsip fasilitatif meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, perencanaan, pengawasan, tata usaha, perpustakaan, serta teknologi informasi dan layanan pengadaan secara elektronik LKPP. Jenis arsip substantif meliputi pengembangan strategi dan kebijakan pengadaan umum dan khusus, pengembangan iklim usaha, pengembangan kerja sama internasional, perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, monitoring dan evaluasi pengadaan, riset dan kontrak, pengelolaan katalog, pengembangan sistem pengadaan secara elektronik, standar kompetensi dan kelembagaan, pengembangan pengelola pengadaan, sistem dan sarana sertifikasi, hukum dan penyelesaian sanggah, serta pusdiklat pengadaan barang/jasa LKPP.

(-)

(-)