di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 Tahun 1956 tentang Delegasi Republik Indonesia Ke Konperensi ILO
Juga dikenal sebagai: Keppres 122/1956 · Keppres No. 122 Tahun 1956 · Keppres Nomor 122 Tahun 1956
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122 Tahun 1956 bertujuan untuk membentuk perutusan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam Konferensi tahunan Organisasi Perburuhan Internasional (I.L.O.) di Jenewa. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Dewan Menteri dan berbagai peraturan terkait. Perutusan terdiri dari wakil pemerintah, buruh, dan pengusaha. Mereka diberi tugas untuk menghadiri konferensi, dengan ketentuan perjalanan dan keuangan yang harus dipatuhi. Setiap anggota perutusan diberikan tunjangan perjalanan dan uang representasi yang harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, mereka diperbolehkan mengirim uang pribadi ke luar negeri dalam jumlah tertentu. Setelah kembali, mereka diwajibkan untuk melaporkan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Presiden dan Perdana Menteri.