Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1993 tentang Pembentukan Dana Bantuan Presiden Eks Dana Reboisasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1993 · Keppres No. 66 Tahun 1993 · Keppres Nomor 66 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1991Tanggal Penetapan:26 Juli 1993
Kehutanan & PerkebunanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Dana Bantuan Presiden Eks Dana Reboisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 1991
Tanggal Penetapan26 Juli 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbesar kemampuan pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana Bantuan Presiden ini dihimpun dari bunga hasil deposito sebagian Dana Reboisasi yang dikelola oleh Menteri Kehutanan. Dana tersebut, sebesar Rp.10.200.000.000,-, ditetapkan sebagai sumber Dana Bantuan Presiden Eks Dana Reboisasi. Penggunaan dana ini dilakukan sesuai dengan petunjuk Presiden.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 Oktober 1991.

(-)