di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 3/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda di Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan kekayaan budaya bangsa dan memajukan kebudayaan daerah. Tujuannya adalah untuk memajukan kebudayaan daerah, melestarikan kebudayaan daerah sebagai penguat budaya nasional, mengembangkan kebudayaan takbenda, memanfaatkan kebudayaan takbenda untuk memperkuat citra positif pembangunan daerah, dan memperkuat citra dan karakter daerah di dunia internasional.
Ketentuan substansial mencakup:
Objek pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.