Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 3/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2020Tanggal Penetapan:9 Juni 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku09 Juni 2020
Tanggal Penetapan09 Juni 2020
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda di Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan kekayaan budaya bangsa dan memajukan kebudayaan daerah. Tujuannya adalah untuk memajukan kebudayaan daerah, melestarikan kebudayaan daerah sebagai penguat budaya nasional, mengembangkan kebudayaan takbenda, memanfaatkan kebudayaan takbenda untuk memperkuat citra positif pembangunan daerah, dan memperkuat citra dan karakter daerah di dunia internasional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tugas Pemerintah Daerah dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda, seperti menjamin kebebasan berekspresi, melaksanakan pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda, dan menyediakan sumber pendanaan.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah, seperti merumuskan dan menetapkan kebijakan pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda.
  3. Hak dan kewajiban setiap orang, seperti hak untuk berekspresi dan kewajiban untuk mendukung upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda.
  4. Penyelenggaraan pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Objek pelestarian dan pemajuan kebudayaan takbenda meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

1. Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan Gubernur disusun oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dengan berkoordinasi bersama Perangkat Daerah dan pihak terkait lainnya.

1. Setiap Orang/industri besar dan/atau pihak asing yang melanggar ketentuan Pemanfaatan Objek Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda untuk kepentingan komersial tanpa izin dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.