di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2001 tentang Mengabulkan Permohonan Ekstradisi yang diajukan Pemerintah Philipina a.n. Dennis Austin Standeffer
Juga dikenal sebagai: Keppres 46/2001 · Keppres No. 46 Tahun 2001 · Keppres Nomor 46 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Filipina terhadap Dennis Austin Standeffer, seorang warga negara Amerika Serikat, atas tuduhan melakukan kejahatan perkosaan di wilayah yurisdiksi Filipina. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk mewujudkan kerjasama yang efektif dalam memberantas kejahatan lintas negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Filipina. Pelaksanaan ekstradisi ini akan dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.