Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2001 tentang Mengabulkan Permohonan Ekstradisi yang diajukan Pemerintah Philipina a.n. Dennis Austin Standeffer

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/2001 · Keppres No. 46 Tahun 2001 · Keppres Nomor 46 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2001Tanggal Penetapan:5 April 2001
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengabulkan Permohonan Ekstradisi yang diajukan Pemerintah Philipina a.n. Dennis Austin Standeffer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 2001
Tanggal Penetapan05 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Filipina terhadap Dennis Austin Standeffer, seorang warga negara Amerika Serikat, atas tuduhan melakukan kejahatan perkosaan di wilayah yurisdiksi Filipina. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk mewujudkan kerjasama yang efektif dalam memberantas kejahatan lintas negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Filipina. Pelaksanaan ekstradisi ini akan dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)