Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 3/2019 · Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2019Tanggal Penetapan:1 Agustus 2019
Kebijakan Umum PemerintahKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku01 Agustus 2019
Tanggal Penetapan01 Agustus 2019
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di tingkat daerah, yang mencakup ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pangan yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah, dengan memperhatikan pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi, daya dukung sumber daya alam, dan potensi pangan lokal. Pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan penyediaan dan penyaluran pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan daerah, dan penentuan harga minimum pangan lokal. Selain itu, pemerintah daerah juga berwenang dalam penyediaan infrastruktur pendukung ketahanan pangan, penyusunan peta kerentanan pangan, dan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketersediaan pangan yang diutamakan dari produksi dalam daerah, serta pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah dan masyarakat. Keterjangkauan pangan diwujudkan melalui kebijakan distribusi, pemasaran, dan stabilitas harga pangan pokok. Konsumsi pangan dan gizi ditingkatkan melalui pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan, perbaikan gizi masyarakat, dan penganekaragaman pangan berbasis potensi lokal. Keamanan pangan dijamin melalui penerapan standar keamanan pangan dan pengawasan terhadap setiap rantai pangan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, perintah menarik produk pangan, pemusnahan pangan, penghentian produksi sementara, dan pencabutan izin.