Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang Protokoler Pemerintahan Papua Barat bertujuan untuk menjaga citra penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya keprotokoleran dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kehidmatan acara resmi di Provinsi Papua Barat, serta pemberian perlakuan yang sesuai terhadap seseorang dengan kedudukan atau jabatannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tata penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu, meliputi tata tempat, penganugerahan tanda kehormatan daerah, pengibaran bendera setengah tiang, pengamanan acara, dan nomor polisi kendaraan dinas jabatan.
- Tata upacara yang mengatur penyelenggaraan acara resmi seperti upacara bendera, pelantikan kepala daerah, hari ulang tahun provinsi, pengambilan sumpah jabatan, persemayaman dan pemakaman, penandatanganan kerjasama, acara kemasyarakatan, serta rapat dan seminar.
- Tata pakaian yang mengatur jenis pakaian yang dikenakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pejabat Pemerintah Daerah dalam berbagai acara.
- Tata bendera atau panji-panji dan lambang yang mengatur penggunaan bendera kebangsaan, bendera jabatan, lambang daerah, dan lambang organisasi.
- Tata jamuan yang memperhatikan budaya khas Provinsi Papua Barat dalam penyajian makanan dan minuman pada acara resmi.
- Tata wicara yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam acara resmi.
- Tata informasi yang mengatur pemberian informasi kepada masyarakat oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pimpinan DPRD.
- Tata etika yang mengatur kewajiban pejabat dan masyarakat dalam menghormati hak dan kebebasan sesama serta menjaga ketertiban acara.
- Perjalanan dinas yang mengatur perjalanan dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pejabat Pemerintah Daerah.
- Kesenian dan budaya yang menjunjung nilai-nilai kesenian dan budaya khas daerah Papua atau daerah lain dalam acara resmi.
- Perlengkapan dan kelengkapan yang mengatur standar perlengkapan keprotokolan serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
- Pembiayaan yang mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan keprotokolan.
- Penyelenggaraan keprotokolan yang mengatur pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
- Pembinaan dan pengawasan yang mengatur tanggung jawab pembinaan keprotokolan di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD.