Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 03 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 03/2013 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 03 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 03 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2013Tanggal Penetapan:27 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku27 Agustus 2013
Tanggal Penetapan27 Agustus 2013
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.345.730.831.850,00 dan belanja serta transfer/bagi hasil Desa sebesar Rp. 1.266.816.384.126,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 78.914.447.724,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan SILPA T.A. 2011 sebesar Rp. 82.870.400.692,00 dan pengeluaran penyertaan modal sebesar Rp. 2.999.995.848,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 79.870.404.844,00. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.943.392.291.448,12, jumlah kewajiban Rp. 0,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.943.392.291.448,12. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 82.870.400.692,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 158.784.852.568,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)