Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.345.730.831.850,00 dan belanja serta transfer/bagi hasil Desa sebesar Rp. 1.266.816.384.126,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 78.914.447.724,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan SILPA T.A. 2011 sebesar Rp. 82.870.400.692,00 dan pengeluaran penyertaan modal sebesar Rp. 2.999.995.848,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 79.870.404.844,00. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.943.392.291.448,12, jumlah kewajiban Rp. 0,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.943.392.291.448,12. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 82.870.400.692,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 158.784.852.568,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.