Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2009-2014. RPJMD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2009 hingga 2014, yang kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RPJMD disusun dalam bentuk buku yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, dan penetapan indikator kinerja daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun rencana strategis, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah.