Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009-2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2010 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2010Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009-2014
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku26 Juli 2010
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Magelang Tahun 2005-2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Seri E Nomor 11) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 28)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang Tahun 2009-2014. RPJMD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2009 hingga 2014, yang kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RPJMD disusun dalam bentuk buku yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, dan penetapan indikator kinerja daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun rencana strategis, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, RKPD Tahun 2010 tetap berlaku. 2. RPJMD sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini merupakan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2014, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2015 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2014-2019 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.

(-)