Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 13/2018 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2018Tanggal Penetapan:28 September 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku28 September 2018
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata "golf" dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan guna menjamin prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif, kepastian usaha dan melindungi kepentingan umum demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Perubahan ketentuan meliputi:

  1. Pasal 18 tentang Objek Pajak Hiburan, dengan perubahan pada ayat (2) huruf g.
  2. Pasal 21 tentang Tarif Pajak Hiburan, dengan perubahan pada huruf f.
  3. Pasal 41 tentang Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan perubahan pada ayat (4) dan penghapusan ayat (5).
  4. Pasal 55 tentang Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, dengan perubahan pada ayat (3) dan ayat (4).
  5. Pasal 77 tentang Pemungutan Pajak, dengan penambahan ayat (3).
  6. Pasal 89 tentang Pengurangan dan Keringanan Pajak, dengan perubahan pada ayat (1).
  7. Pasal 90 tentang Pembetulan, Pembatalan, dan Penghapusan Sanksi Pajak, dengan perubahan pada ayat (1).
  8. BAB XI tentang Pembukuan dan Pemeriksaan, dengan perubahan judul menjadi PEMBUKUAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN dan penambahan ayat (2a) pada Pasal 96.
  9. Penyisipan Pasal 96A tentang Pengawasan.

(-)

(-)