Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat dalam Kabupaten Enrekang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 06/2017 · Perda Kabupaten Enrekang No. 06 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2017Tanggal Penetapan:18 Agustus 2017
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat dalam Kabupaten Enrekang
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku18 Agustus 2017
Tanggal Penetapan18 Agustus 2017
Tempat PenetapanEnrekang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat Dalam Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kayu Pada Hutan Hak/Hutan Rakyat Dalam Kabupaten Enrekang. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa urusan kehutanan merupakan urusan pemerintah provinsi, kecuali yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya Kabupaten menjadi kewenangan Kabupaten. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2012, maka pengelolaan kayu pada hutan hak/hutan rakyat di Kabupaten Enrekang tidak lagi diatur oleh peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)