Peraturan Daerah Kota Tangerang ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kota Tangerang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan dan perlindungan arsip sebagai identitas bangsa dan bahan pertanggungjawaban. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik, melindungi kepentingan pemerintah daerah, dan hak-hak keperdataan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan kearsipan daerah, termasuk penetapan kebijakan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta pembinaan kearsipan daerah. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang (Dinas) bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.
2. **Pengelolaan Arsip Dinamis:** Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pencipta arsip wajib mengelola arsip dinamis, termasuk arsip vital, aktif, dan inaktif. Penggunaan aplikasi SRIKANDI diwajibkan dalam pengelolaan arsip dinamis.
3. **Pengelolaan Arsip Statis:** Dinas wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Arsip statis diterima dari berbagai sumber, termasuk Perangkat Daerah, DPRD, BUMD, Kelurahan, Perusahaan, Partai Politik, Ormas, dan Perseorangan.
4. **Pembinaan Kearsipan Daerah:** Dinas melaksanakan pembinaan kearsipan daerah, meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, sosialisasi, pelatihan, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
5. **Sistem Informasi Kearsipan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan dan memelihara Sistem Informasi Arsip Daerah (SIADA) dan menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
6. **Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana:** Pelaksana tugas kearsipan terdiri dari pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana kearsipan sesuai standar.
7. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip, penyediaan sumber daya, dan penyelenggaraan pelatihan.