Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan, penambahan tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olah raga, serta penambahan jenis retribusi baru yaitu Retribusi Terminal Tipe B.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya penyerahan aset ke Pemerintah Pusat (gedung terminal Bandara Haluoleo dan tempat parkir di Bandara Haluoleo) dan adanya penambahan pelayanan jasa pada pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olah raga dan terminal tipe B, sehingga perlu adanya penyesuaian kembali.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Pasal 9 angka 9 mengenai lokasi tempat khusus parkir.
  2. Penambahan tarif retribusi pemakaian tanah, gedung dan bangunan.
  3. Penghapusan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada huruf D angka 1 sampai 12.
  4. Penambahan tarif retribusi pemakaian kendaraan alat-alat berat dan peralatan lainnya.
  5. Perubahan nomenklatur dan penambahan tarif retribusi alat-alat dan laboratorium.
  6. Penghapusan tarif retribusi tempat khusus parkir angka 10.
  7. Penambahan tarif retribusi tempat khusus parkir UPTB Samsat dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
  8. Penambahan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan.
  9. Penambahan tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
  10. Penambahan Retribusi Terminal Tipe B yang mencakup pelayanan jasa masuk terminal, tempat parkir, tempat cuci kendaraan, penitipan kendaraan/halte, MCK, sewa untuk kegiatan usaha, dan tempat penggunaan bengkel.

(-)

(-)