di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan, penambahan tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olah raga, serta penambahan jenis retribusi baru yaitu Retribusi Terminal Tipe B.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya penyerahan aset ke Pemerintah Pusat (gedung terminal Bandara Haluoleo dan tempat parkir di Bandara Haluoleo) dan adanya penambahan pelayanan jasa pada pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olah raga dan terminal tipe B, sehingga perlu adanya penyesuaian kembali.
Ketentuan Substansial: