Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 12/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2011Tanggal Penetapan:9 Maret 2011
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku09 Maret 2011
Tanggal Penetapan09 Maret 2011
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Perikanan dibentuk dengan tujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan, serta menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya pendataan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha perikanan melalui perizinan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha perikanan, meliputi:

  1. Usaha Penangkapan Ikan.
  2. Usaha Pengangkutan Ikan.
  3. Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan.
  4. Usaha Pembudidayaan Ikan.
  5. Usaha Pengolahan Hasil Perikanan.

Setiap orang atau badan yang melakukan usaha perikanan di daerah wajib memiliki izin dari Bupati, yang diwujudkan dalam bentuk SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) atau SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan). Pemberian izin ini didelegasikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk, dengan rekomendasi dari Kepala Dinas. Pemegang izin memiliki hak untuk mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan perlindungan dalam menjalankan usaha, serta wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam izin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dikecualikan dari kewajiban memiliki SIUP dan SIPI, namun wajib mendaftarkan kegiatan usahanya kepada Dinas.

Pemerintah Daerah juga memiliki peran dalam pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perikanan sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perikanan meliputi berbagai aspek seperti iklim usaha, sarana usaha, teknik produksi, pemasaran, dan mutu hasil perikanan.

1. Terhadap orang pribadi atau Badan yang telah melakukan Usaha Perikanan dan belum mempunyai Izin dan/atau memiliki Izin yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini wajib mengajukan Izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.