Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 08 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2006 tentang PAJAK HOTEL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 08/2006 · Perda Kota Samarinda No. 08 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2006Tanggal Penetapan:1 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HOTEL
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku01 Agustus 2006
Tanggal Penetapan01 Agustus 2006
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Peraturan Daerah sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel menetapkan pajak atas pelayanan hotel sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Objek pajak meliputi pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan, serta persewaan ruangan untuk acara. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sementara Wajib Pajak adalah pengusaha hotel. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dibayarkan ke hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kota Samarinda. Wajib Pajak yang diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang menjadi sarana penagihan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.