Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel menetapkan pajak atas pelayanan hotel sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Objek pajak meliputi pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan, serta persewaan ruangan untuk acara. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sementara Wajib Pajak adalah pengusaha hotel. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dibayarkan ke hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kota Samarinda. Wajib Pajak yang diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang menjadi sarana penagihan.