Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159 Tahun 1953 tentang Pemberhentian H. Teunissen Sebagai Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos Dan Pengangkatan Mr. Indrakasuma Sebagai Penggantinya

Juga dikenal sebagai: Keppres 159/1953 · Keppres No. 159 Tahun 1953 · Keppres Nomor 159 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1953Tanggal Penetapan:29 September 1953
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian H. Teunissen Sebagai Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos Dan Pengangkatan Mr. Indrakasuma Sebagai Penggantinya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1953
Tanggal Penetapan29 September 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 159 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk mengganti anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos karena keberangkatan H. Teunissen ke Negeri Belanda. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran fungsi pengawasan di Bank Tabungan Pos dengan menunjuk pengganti yang kompeten. Dalam hal ini, Mr. Indrakusuma, Direktur Bank Indonesia, diangkat sebagai pengganti H. Teunissen. Keputusan ini juga mencakup penghargaan atas jasa-jasa H. Teunissen selama menjabat. Pengangkatan dan pemberhentian ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 1953.

(-)

(-)