Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara

Juga dikenal sebagai: PP 8/1953 · PP No. 8 Tahun 1953 · PP Nomor 8 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1953Tanggal Penetapan:24 Januari 1953
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenguasaan Tanah-Tanah Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1953
Tanggal Penetapan24 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 25 Januari 1911 Nomor 33 (Staatsblad 1911 Nomor 110) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 bertujuan untuk mengatur kembali penguasaan tanah-tanah negara yang sebelumnya diatur oleh peraturan kolonial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi kekacauan penguasaan tanah negara yang terjadi akibat perubahan kebijakan selama pendudukan Jepang dan setelahnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penguasaan tanah negara dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peruntukannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang berwenang mengawasi dan mengatur penguasaan tanah negara, dengan hak untuk menyerahkan penguasaan kepada kementerian, jawatan, atau daerah swatantra sesuai kebutuhan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban kementerian, jawatan, atau daerah swatantra untuk mengembalikan penguasaan tanah yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukan kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga diberi wewenang untuk membebaskan atau mengubah peruntukan tanah negara atas permintaan pihak terkait.

(-)

(-)