Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Belitung Periode Tahun 1999-2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 10/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2003Tanggal Penetapan:10 Desember 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Belitung Periode Tahun 1999-2004
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku10 Desember 2003
Tanggal Penetapan10 Desember 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2003 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Belitung periode 1999-2004. Laporan pertanggungjawaban tersebut meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta laporan keuangan. Laporan ini terdiri dari pidato pengantar, laporan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta laporan keuangan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003 per 30 September 2003. Laporan keuangan menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 137.198.001.089,06 dan belanja sebesar Rp. 95.612.139.941,94, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. 41.585.861.147,12. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. (41.416.428.978,54) dan pengeluaran sebesar Rp. (169.432.168,58), menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp.(41.585.861.147,12). Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja. Saldo kas daerah pada tanggal 30 September 2003 adalah Rp. 77.944.245.771,94.

(-)

(-)