Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2003 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Belitung periode 1999-2004. Laporan pertanggungjawaban tersebut meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta laporan keuangan. Laporan ini terdiri dari pidato pengantar, laporan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta laporan keuangan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003 per 30 September 2003. Laporan keuangan menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 137.198.001.089,06 dan belanja sebesar Rp. 95.612.139.941,94, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. 41.585.861.147,12. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. (41.416.428.978,54) dan pengeluaran sebesar Rp. (169.432.168,58), menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp.(41.585.861.147,12). Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja. Saldo kas daerah pada tanggal 30 September 2003 adalah Rp. 77.944.245.771,94.