Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 13/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:18 September 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan18 September 2018
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Perubahan substansial meliputi perubahan Pasal 1 ayat (3) yang mengatur tentang nama Desa, kode Desa, dan luas wilayah Desa yang tercantum dalam Lampiran. Selain itu, Lampiran yang berisi daftar nama Desa, kode Desa, dan luas wilayah Desa juga diubah dan disesuaikan dengan data terbaru.

Dengan perubahan ini, diharapkan terdapat kepastian hukum mengenai penetapan desa di Kabupaten Blora sesuai dengan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan.

(-)

(-)