Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Lini Produksi ALat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 44/2016 · Permenhan No. 44 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 44 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaLini Produksi ALat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 44 Tahun 2016 bertujuan untuk mendukung pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan yang menunjang kebutuhan pertahanan negara melalui pembinaan Industri Pertahanan yang profesional dan inovatif. Kementerian Pertahanan bertanggung jawab membina lini produk alat peralatan pertahanan dan keamanan. Peraturan ini mengatur pembinaan, pengembangan, dan produksi Produk Alpalhankam, termasuk penetapan standar proses produksi dan pengawasan. Pemenuhan Produk Alpalhankam dilakukan melalui analisa kebutuhan dan studi kelayakan, serta harus memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh Tentara Nasional Indonesia dan/atau Pengguna. Desain dan analisa produk harus mencakup keandalan dan kemampuan pemeliharaan. Pembangunan Prototipe dan First Article dilakukan melalui tahapan desain dan pengujian yang komprehensif. Standarisasi produk harus memenuhi standar Alpalhankam, dan produksi harus memprioritaskan penggunaan bahan dalam negeri.

(-)

(-)