Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 10/2017 · Perka LAN No. 10 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku28 April 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui Penyesuaian/Inpassing diterbitkan dengan tujuan pengembangan karir, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional Widyaiswara di instansi pusat dan daerah. Pedoman ini mengatur proses pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing, yang meliputi proses pengusulan, uji kompetensi, rekomendasi, dan pengangkatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan penyesuaian/inpassing, yang meliputi ketersediaan formasi, tingkat pendidikan minimal, pangkat minimal, pengalaman kerja di bidang Widyaiswara, lulus uji kompetensi, penilaian prestasi kerja, dan batasan usia.
  2. Tata cara penyesuaian/inpassing, yang meliputi seleksi internal, pengajuan usulan ke LAN, verifikasi berkas, pelaksanaan uji kompetensi, dan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  3. Pelaksanaan uji kompetensi, yang meliputi pelaksana, waktu dan mekanisme, pembiayaan, tenaga uji kompetensi, penilaian, dan penentuan kelulusan.
  4. Pelatihan Widyaiswara Penyesuaian/Inpassing, yang meliputi kompetensi yang dibangun, kurikulum pelatihan, peserta, pelaksanaan, evaluasi peserta, evaluasi terhadap tenaga pengajar, evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan, dan sertifikat.

Peraturan ini memberikan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing, serta memastikan bahwa Widyaiswara yang diangkat memiliki karakter dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

1. Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2018. 2. Widyaiswara yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing harus mengikuti pelatihan widyaiswara penyesuaian/inpassing paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat.

(-)