di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 10/2017 · Perka LAN No. 10 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui Penyesuaian/Inpassing diterbitkan dengan tujuan pengembangan karir, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional Widyaiswara di instansi pusat dan daerah. Pedoman ini mengatur proses pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing, yang meliputi proses pengusulan, uji kompetensi, rekomendasi, dan pengangkatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing, serta memastikan bahwa Widyaiswara yang diangkat memiliki karakter dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.