Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 1/2023 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku30 Agustus 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.313.503.378.951,59 dan belanja sebesar Rp 1.257.939.014.018,32, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 55.564.364.933,27. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 124.482.286.577,18 dan pengeluaran Rp 0,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 180.046.651.510,45.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.831.166.429.279,26, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.804.207.468,24, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.824.362.218.811,02.
  4. Laporan Operasional.
  5. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 124.615.590.793,18 dan saldo kas akhir sebesar Rp 180.111.173.625,45.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan ini juga mencakup lampiran-lampiran yang merinci lebih lanjut setiap komponen laporan keuangan, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta daftar kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali.

Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)