Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Sleman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perparkiran, termasuk:
- Jenis fasilitas parkir: Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.
- Penggunaan dan penetapan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir.
- Persyaratan pembangunan tempat khusus parkir dan tempat parkir pada fungsi bangunan gedung tertentu, meliputi persyaratan administrasi (status hak atas tanah/izin pemanfaatan dan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas) dan persyaratan teknis (rencana tata ruang, jaminan keamanan dan kelancaran lalu lintas, kemudahan akses, pengaturan sirkulasi, penyediaan fasilitas parkir khusus, pemenuhan satuan ruang parkir minimal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup).
- Penyediaan fasilitas parkir khusus bagi penyandang disabilitas, manusia lanjut usia, dan wanita hamil.
- Pengaturan tarif parkir di luar ruang milik jalan.
- Penyelenggara fasilitas parkir (Pemerintah Daerah, orang pribadi, dan badan) dan juru parkir, termasuk kewajiban pendaftaran juru parkir.
- Kewajiban memiliki izin bagi setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir.
- Hak dan kewajiban pemilik izin dan pengguna jasa parkir.
- Larangan melakukan kegiatan atau usaha parkir di tempat-tempat tertentu.
- Ganti kerugian dan kehilangan kendaraan di lokasi parkir.
- Pajak daerah dan retribusi daerah terkait penyelenggaraan fasilitas parkir.
- Pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan perparkiran oleh OPD.
- Ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).