Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 6/2015 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Mei 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerparkiran
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Mei 2015
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 8 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Sleman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perparkiran, termasuk:

  1. Jenis fasilitas parkir: Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan dan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.
  2. Penggunaan dan penetapan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir.
  3. Persyaratan pembangunan tempat khusus parkir dan tempat parkir pada fungsi bangunan gedung tertentu, meliputi persyaratan administrasi (status hak atas tanah/izin pemanfaatan dan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas) dan persyaratan teknis (rencana tata ruang, jaminan keamanan dan kelancaran lalu lintas, kemudahan akses, pengaturan sirkulasi, penyediaan fasilitas parkir khusus, pemenuhan satuan ruang parkir minimal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup).
  4. Penyediaan fasilitas parkir khusus bagi penyandang disabilitas, manusia lanjut usia, dan wanita hamil.
  5. Pengaturan tarif parkir di luar ruang milik jalan.
  6. Penyelenggara fasilitas parkir (Pemerintah Daerah, orang pribadi, dan badan) dan juru parkir, termasuk kewajiban pendaftaran juru parkir.
  7. Kewajiban memiliki izin bagi setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir.
  8. Hak dan kewajiban pemilik izin dan pengguna jasa parkir.
  9. Larangan melakukan kegiatan atau usaha parkir di tempat-tempat tertentu.
  10. Ganti kerugian dan kehilangan kendaraan di lokasi parkir.
  11. Pajak daerah dan retribusi daerah terkait penyelenggaraan fasilitas parkir.
  12. Pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan perparkiran oleh OPD.
  13. Ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin pengelolaan parkir yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 8 Seri B) dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin pengelolaan parkir.

1. Setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta). 2. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).