Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tebo, khususnya di pedesaan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk pengembangan desa. Kebijakan ini mencakup penghapusan Desa Melako Kecil di Kecamatan VII Koto, serta pembentukan Desa Aur Cino dan Desa Sungai Abang di Kecamatan VII Koto, Desa Melako Intan di Kecamatan Tebo Ulu, dan Desa Sungai Bengkal Barat di Kecamatan Tebo Ilir. Dengan pembentukan desa-desa baru ini, terjadi perubahan wilayah administrasi yang mana wilayah Desa Aur Cino dan Sungai Abang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Melako Kecil, wilayah Desa Melako Intan sebelumnya bagian dari Desa Teluk Kuali, dan wilayah Desa Sungai Bengkal Barat sebelumnya bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal. Pusat pemerintahan desa-desa baru ini ditetapkan di lokasi yang berbeda, yaitu Aur Cino, Sungai Abang, Sungai Rengas, dan Dusun Tanjung Bungo. Batas-batas wilayah desa ditetapkan, namun penetapan batas secara pasti di lapangan akan ditetapkan oleh Bupati.