Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2003 tentang PENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 3/2003 · Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2003Tanggal Penetapan:10 April 2003
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku11 April 2003
Tanggal Penetapan10 April 2003
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 36)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tebo, khususnya di pedesaan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk pengembangan desa. Kebijakan ini mencakup penghapusan Desa Melako Kecil di Kecamatan VII Koto, serta pembentukan Desa Aur Cino dan Desa Sungai Abang di Kecamatan VII Koto, Desa Melako Intan di Kecamatan Tebo Ulu, dan Desa Sungai Bengkal Barat di Kecamatan Tebo Ilir. Dengan pembentukan desa-desa baru ini, terjadi perubahan wilayah administrasi yang mana wilayah Desa Aur Cino dan Sungai Abang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Melako Kecil, wilayah Desa Melako Intan sebelumnya bagian dari Desa Teluk Kuali, dan wilayah Desa Sungai Bengkal Barat sebelumnya bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal. Pusat pemerintahan desa-desa baru ini ditetapkan di lokasi yang berbeda, yaitu Aur Cino, Sungai Abang, Sungai Rengas, dan Dusun Tanjung Bungo. Batas-batas wilayah desa ditetapkan, namun penetapan batas secara pasti di lapangan akan ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)