Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 89 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Sorong Selatan Dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 89/2019 · Permendagri No. 89 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 89 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Sorong Selatan Dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 November 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Sorong Selatan dengan Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas-batas yang jelas antara kedua kabupaten tersebut guna menghindari sengketa wilayah dan memastikan pengelolaan pemerintahan yang efektif. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat kartometrik yang menjadi batas antara kedua kabupaten. Titik-titik ini ditentukan berdasarkan pengukuran dan penghitungan posisi dengan menggunakan peta dasar. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik-titik tersebut bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik.

(-)

(-)