Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dan Barang Dengan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 34/2011 · Permenhub No. 34 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Subsidi & Kewajiban PelayananPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dan Barang Dengan Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Februari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dan barang dengan kereta api. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penggolongan tarif angkutan orang dengan kereta api menjadi tarif kereta api berjadwal dan tidak berjadwal, serta penggolongan tarif angkutan kereta api berjadwal berdasarkan kelas pelayanan (ekonomi dan non-ekonomi). 2. Penetapan tarif angkutan orang oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan kewajiban pelaporan kepada Direktur Jenderal, serta pengumuman tarif sebelum diberlakukan. 3. Struktur tarif angkutan orang yang terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak untuk kelas ekonomi, serta tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan untuk kelas non-ekonomi. 4. Prinsip perhitungan tarif angkutan orang yang didasarkan pada biaya per unit, biaya penuh (full costing), dan tingkat keuntungan maksimal. 5. Penggolongan tarif angkutan barang dan bagasi menjadi tarif berjadwal dan tidak berjadwal. 6. Penetapan tarif angkutan barang dan bagasi berjadwal oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan kewajiban publikasi. 7. Penetapan tarif angkutan barang dan bagasi tidak berjadwal berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan Pengguna Jasa. 8. Pengawasan pelaksanaan pengenaan tarif dan tingkat pelayanan oleh Direktur Jenderal.

(-)

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi. 2. Sanksi dapat berupa mengumumkan penetapan penurunan tarif, pengurangan subsidi, teguran tertulis, pembekuan izin operasi, dan pencabutan izin operasi. 3. Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi, dan pencabutan izin operasi.