Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 8/2017 · Perda Kabupaten Cilacap No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2017Tanggal Penetapan:5 Oktober 2017
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku05 Oktober 2017
Tanggal Penetapan05 Oktober 2017
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun pelaksanaan peraturan sebelumnya membatasi ruang gerak fiskal Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait defisit anggaran. Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK/03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan salah satu jenis usaha PD. Serba Usaha, yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dihapus. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap modal dasar PD. Serba Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6, dengan modal dasar sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah. Penambahan modal dapat berasal dari akumulasi keuntungan yang disisihkan, dan pemenuhan modal dasar disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Perubahan modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)