Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 23 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Masyarakat Kabupaten Tanggamus yang Sehat Berbasis Sistem Teknologi Informasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan bagi instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan pengaduan. Peraturan ini mengatur tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui teknologi informasi, termasuk penyampaian informasi, masukan, dan pengaduan secara lisan, tertulis, atau melalui teknologi informasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus melakukan penanganan informasi, masukan, dan/atau pengaduan dengan tahapan penerimaan, penelaahan, verifikasi, rekomendasi tindak lanjut verifikasi, dan penyampaian perkembangan dan hasil tindak lanjut verifikasi. Dibentuk Tim Monitoring yang terdiri dari berbagai dinas terkait untuk perbaikan sistem pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 24 Tahun 2018 tentang Klinik Layanan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Pekon Kabupaten Tanggamus ini membentuk Klinik Layanan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Pekon pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus. Klinik ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pekon, mendorong proaktifitas OPD dan Mitra Kerja, meminimalkan temuan pemeriksaan, dan meningkatkan kapabilitas Inspektorat Daerah. Klinik ini berfungsi melaksanakan kegiatan pelayanan penunjang pengawasan, pelayanan konsultasi upaya preventif, dan pelayanan konsultasi tindak lanjut hasil pengawasan APIP dan Pemeriksa Eksternal.
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, meningkatkan disiplin, menciptakan suasana kerja harmonis, meningkatkan etos kerja, dan menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Kode etik dan kode perilaku meliputi etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, pelayanan, koordinasi, terhadap sesama ASN, dan terhadap diri sendiri. Dibentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku untuk penegakan dan penyelesaian pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus ini bertujuan untuk memberikan petunjuk kepada OPD dalam pelaksanaan penatausahaan barang persediaan dan mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel. Peraturan ini mengatur penatausahaan barang persediaan di OPD, unit kerja, dan UPT, meliputi persediaan bahan pakai habis dan barang lainnya. Penatausahaan meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, dan pelaporan barang persediaan.
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Melalui Uji KIR Keliling di Kabupaten Tanggamus ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pengujian kendaraan bermotor, mengefektifkan sistem pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur pengujian berkala kendaraan bermotor dengan menggunakan mobil uji keliling, meliputi pendaftaran, uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku. Dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan untuk melaksanakan uji keliling.
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus ini mengubah besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri luar daerah bagi Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD/Anggota DPRD.
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus ini mengubah uang representasi perjalanan dinas dalam negeri luar daerah bagi Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD/Anggota DPRD.