di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 06/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2011
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penggunaan sumber daya air, pengembangan teknologi penggunaan sumber daya air, penyusunan rekomendasi teknis perizinan penggunaan sumber daya air, dan penyusunan peraturan daerah untuk mewujudkan lima prinsip penggunaan sumber daya air.
Peraturan ini mengatur penggunaan sumber daya air permukaan yang meliputi:
Peraturan ini juga menekankan prinsip-prinsip penghematan, ketertiban dan keadilan, ketepatan, keberlanjutan, serta saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan.