Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 16/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan penyedotan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten, dengan prinsip komersial. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Penyedotan Kakus dipungut sebagai pembayaran atas penyedotan kakus yang dikelola Pemerintah Kabupaten. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus. - Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. - Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan Volume Tinja yang disedot. - Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien yang berorientasi pada harga pasar. - Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan Kakus / Septictank dengan besaran tarif yang berbeda berdasarkan ukuran/luas kakus (M³). Terdapat juga biaya tambahan untuk luar kota berdasarkan jarak. - Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Kabupaten tempat pelayanan penyedotan kakus diberikan. - Saat Retribusi Terutang: Terjadi pada saat diterbitakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Pembayaran Retribusi: Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus di muka. - Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Kabupaten diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.