Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai pedoman operasional dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk periode tahun 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh tahun 2025-2029 ke dalam dokumen perencanaan strategis masing-masing Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah tahunan.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan sistematika penyusunan Renstra yang terdiri dari tiga bab utama, yaitu Pendahuluan; Gambaran Pelayanan, Permasalahan, dan Isu Strategis; serta Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Arah Kebijakan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perubahan Renstra Perangkat Daerah yang dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, atau apabila terjadi perubahan yang mendasar. Daftar Perangkat Daerah yang wajib menyusun Renstra ini mencakup seluruh dinas, badan, sekretariat, inspektorat, serta kecamatan di wilayah Kota Sungai Penuh.