Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 13/2008 · Perda Provinsi Papua No. 13 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku23 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian mutu material dan konstruksi bangunan di Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, dan menghindari kegagalan bangunan yang merugikan keselamatan umum. Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan laboratorium pengujian di daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pengujian mutu material dan konstruksi bangunan untuk penyelenggaraan konstruksi yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak, strategis, dan berkelanjutan.
  2. Pengujian mutu material meliputi material alami dan rekayasa.
  3. Pengujian kualitas konstruksi bangunan dilakukan pada setiap bagian hasil pekerjaan berdasarkan volume dan standar mutu rencana.
  4. Bidang pekerjaan konstruksi yang wajib diuji meliputi bangunan air, prasarana transportasi dan perhubungan, bangunan gedung, instalasi listrik, radiasi dan nuklir, serta sanitasi dan pengelolaan limbah.
  5. Prosedur permohonan pengujian, kewenangan laboratorium pengujian, dan biaya pengujian juga diatur.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan konstruksi bangunan, pembekuan izin mendirikan konstruksi bangunan, pencabutan izin mendirikan konstruksi bangunan, pembekuan sertifikat laik fungsi konstruksi bangunan, pencabutan sertifikat laik fungsi konstruksi bangunan, dan perintah pembongkaran konstruksi bangunan. 2. Keterlambatan penyampaian hasil uji mutu material oleh laboratorium dikenakan denda 1% per hari atau setinggi-tingginya 5% dari nilai material yang akan diuji. 3. Kesalahan dalam hasil uji mutu material yang menyebabkan kerugian dapat dituntut sesuai peraturan perundang-undangan.