di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 13/2008 · Perda Provinsi Papua No. 13 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian mutu material dan konstruksi bangunan di Provinsi Papua. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, dan menghindari kegagalan bangunan yang merugikan keselamatan umum. Tujuannya adalah untuk mengatur penggunaan laboratorium pengujian di daerah.
Ketentuan substansial meliputi: