di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 10/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, bermutu, relevan, akuntabel, harmonis, seimbang, efektif, dan efisien. Fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan adalah menyediakan sumber daya, menetapkan kebijakan, mengharmoniskan lingkungan pendidikan, dan mengembangkan model pembelajaran yang demokratis.
Kebijakan pendidikan daerah meliputi pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, kurikulum berbasis kompetensi, kurikulum muatan lokal, profesionalisasi pendidik dan tenaga kependidikan, pemindahan dan pendistribusian pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, biaya pendidikan, pemerataan pendidikan, standar pelayanan minimal, pembinaan kompetisi, pemberian izin penyelenggaraan pendidikan, pembinaan bahasa dan sastra, serta pengembangan sistem informasi pendidikan.
Pengelolaan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus dilakukan oleh pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan masyarakat, dan satuan pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pengelolaan pendidikan, merumuskan kebijakan teknis, menetapkan target partisipasi dan pemerataan pendidikan, mensupervisi penjaminan mutu, dan mengembangkan sistem informasi pendidikan. Satuan pendidikan merumuskan kebijakan pengelolaan pendidikan yang mengikat.
Pendanaan pendidikan bersumber dari APBN, APBD, dunia usaha dan industri, serta masyarakat. Dana pendidikan digunakan untuk biaya investasi, operasional, personal peserta didik, pendukung pendidikan, dan pendanaan dewan pendidikan daerah.
Satuan pendidikan menengah menyelenggarakan jenis pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah mengelola satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan keberbakatan olahraga. Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh dan mengevaluasi standar pelayanan minimum serta Standar Nasional Pendidikan.