Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 3/2014 · Perda Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2014Tanggal Penetapan:18 Juli 2014
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku18 Juli 2014
Tanggal Penetapan18 Juli 2014
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 46).

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Konawe sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kebersihan dan pertamanan. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Operasional Kebersihan, Seksi Sarana dan Prasarana, serta Seksi Pertamanan dan Penerangan Jalan. Kepala Kantor menduduki Eselon III-A, sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi menduduki Eselon IV-A. Pejabat Eselon III diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan BAPERJAKAT, sedangkan pejabat Eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Mereka juga wajib memberikan bimbingan kepada bawahan, mentaati kebijakan organisasi, dan menyampaikan laporan kegiatan secara periodik.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pengelolaan Bidang Persampahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 46), selanjutnya menjadi tugas dan fungsi Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Konawe.

(-)