Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 2/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kepala Desa, meliputi pemilihan, pengangkatan, pelantikan, tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan pemberhentiannya. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kewajiban, tugas, wewenang dan hak serta pemberhentian Kepala Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dan dapat bergelombang.
  2. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Persyaratan bagi yang memiliki hak pilih dan hak dipilih.
  4. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
  5. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon yang berhak dipilih, kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
  6. Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
  7. Mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
  8. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.
  9. Biaya pemilihan bersumber dari APBD atau APBDes.
  10. Pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Desa.
  11. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 periode.
  12. Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa.
  13. Laporan Kepala Desa kepada Bupati dan BPD.
  14. Larangan bagi Kepala Desa dan sanksi atas pelanggaran.
  15. Mekanisme pemberhentian Kepala Desa.
  16. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
  17. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan demokratis.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melakukan larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika teguran tertulis tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melakukan tindak pidana kejahatan dan telah diproses secara hukum, tidak memerlukan mekanisme teguran. 4. Calon yang Berhak Dipilih yang melanggar ketentuan kampanye dikenai sanksi oleh Panitia Pemilihan berupa penghentian kegiatan kampanye dan/atau denda. 5. Pelanggaran yang dilakukan oleh unsur Pemerintahan Desa dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.