Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan transmigrasi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi. Kewajiban perizinan dan pelaporan diatur dalam konteks koordinasi dan integrasi program transmigrasi, termasuk perencanaan kawasan, pembangunan fisik, dan pengembangan masyarakat transmigrasi. Kebijakan ini juga mencakup pembentukan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.