Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2018 · PERPRES No. 50 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:13 Juli 2018
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKoordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan13 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan transmigrasi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan transmigrasi. Kewajiban perizinan dan pelaporan diatur dalam konteks koordinasi dan integrasi program transmigrasi, termasuk perencanaan kawasan, pembangunan fisik, dan pengembangan masyarakat transmigrasi. Kebijakan ini juga mencakup pembentukan Tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)