Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kota Surakarta Tahun 2003-2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 12/2003 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2003 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2003Tanggal Penetapan:3 Oktober 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProgram Pembangunan Daerah (Propeda) Kota Surakarta Tahun 2003-2008
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku06 Oktober 2003
Tanggal Penetapan03 Oktober 2003
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kota Surakarta Tahun 2003-2008 ditetapkan sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat. PROPEDA ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004. PROPEDA berfungsi untuk menyatukan pandangan dan langkah seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan prioritas pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan. Perumusan PROPEDA dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sistematika PROPEDA meliputi: Pendahuluan, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi dan Kebutuhan Investasi serta Permasalahan Pokok Daerah, Visi, Misi dan Strategi, Arah Kebijakan dan Prioritas Daerah, Strategi dan Arah Kebijakan Program Pembangunan, dan Penutup. Pelaksanaan PROPEDA dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Strategi Pembangunan Daerah (RENSTRADA) dan menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)