Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1948 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Janda dan Anak Piatu Bekas Pensiun Militer Dahulu.

Juga dikenal sebagai: PP 31/1948 · PP No. 31 Tahun 1948 · PP Nomor 31 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948Tanggal Penetapan:27 September 1948
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Kepada Janda dan Anak Piatu Bekas Pensiun Militer Dahulu.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1948
Tanggal Penetapan27 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1948 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada janda dan anak piatu bekas pensiunan militer Hindia-Belanda yang berhak menerima pensiun atau onderstand berdasarkan peraturan-peraturan sebelumnya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki nasib mereka sebagai warga negara Republik Indonesia. Tunjangan diberikan kepada mereka yang meninggal dunia setelah tanggal 9 Maret 1942 dan yang termasuk warga negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947. Perhitungan tunjangan didasarkan pada jumlah yang dapat diterima menurut peraturan dahulu, dengan ketentuan bahwa bagian pertama sampai dengan Rp 100,- dikenakan 100%, bagian kedua sampai dengan Rp 100,- dikenakan 75%, dan bagian seterusnya dikenakan 50%. Jumlah tunjangan paling rendah adalah Rp 30,- dan paling tinggi Rp 350,- sebulan. Tunjangan ini diberikan oleh Menteri Keuangan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.

(-)

(-)