Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1955 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati

Juga dikenal sebagai: UU 6/1955 · UU No. 6 Tahun 1955 · UU Nomor 6 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 1955Tanggal Penetapan:4 Mei 1955
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaBiaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 1955
Tanggal Penetapan04 Mei 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1955 dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan pemungutan biaya atas penerbitan surat kenal lahir dan surat kenal mati yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Setempat. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya kontribusi bagi keperluan negara atas pekerjaan administratif yang dilakukan dalam proses penerbitan dokumen tersebut, mengingat sebelumnya layanan ini diberikan secara cuma-cuma.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan kewajiban pembayaran biaya sebesar Rp7,50 untuk setiap pembuatan surat kenal lahir atau surat kenal mati yang didasarkan pada Pasal 72 dan Pasal 73 Burgerlijk Wetboek. Penetapan besaran biaya ini didasarkan pada pertimbangan beban kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan pembuatan petikan daftar catatan sipil, khususnya terkait proses verifikasi kebenaran keterangan dari saksi dan pihak yang berkepentingan.

(-)

(-)