di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 2/2010 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang. Tujuan pengelolaan dana bergulir adalah untuk membantu penguatan modal bagi koperasi, usaha mikro, usaha kecil, kelompok usaha bersama, dan kelompok usaha bersama lainnya, dengan maksud mewujudkan pelaku usaha yang sehat, tangguh, dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian.
Sasaran dana bergulir meliputi koperasi, usaha mikro, usaha kecil, kelompok usaha bersama, dan kelompok usaha bersama lainnya. Dana bergulir diberikan dalam bentuk uang untuk memperkuat modal usaha dan meningkatkan sarana prasarana produksi. Penerima dana bergulir harus memenuhi persyaratan seperti penduduk Kabupaten Semarang, memiliki usaha riil minimal satu tahun, tidak memiliki masalah keuangan, bersedia mematuhi peraturan, mengikuti bimbingan, mengajukan proposal, dan menyerahkan agunan. Koperasi juga harus memenuhi syarat tambahan seperti pernah menyelenggarakan RAT, berstatus cukup sehat, dan sudah dievaluasi selama satu tahun.
Mekanisme penyaluran dana bergulir meliputi pengajuan proposal, seleksi oleh tim yang dibentuk Bupati, penetapan penerima oleh Bupati, penandatanganan perjanjian, dan penyaluran melalui rekening bank. Pengelola dana bergulir dapat bekerja sama dengan lembaga perantara seperti bank atau lembaga keuangan non-bank, yang hanya berfungsi sebagai penyalur dana. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengembalian dana bergulir untuk masing-masing kategori penerima, termasuk jangka waktu, bunga, dan cara pembayaran. Pertanggungjawaban meliputi laporan triwulanan dari pengelola dan penerima dana bergulir.