Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PPNS dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1987 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan PPNS dalam penegakan hukum, baik Undang-Undang maupun Peraturan Daerah. Hal ini sejalan dengan perubahan struktur dan tugas Pemerintah Daerah serta pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
- Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Undang-Undang dan/atau Peraturan Daerah sesuai dengan dasar pengangkatannya, di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan jika tidak cukup bukti. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- PPNS berhak mendapat uang insentif.
- PPNS wajib melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri, membuat berita acara setiap tindakan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur.
- Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS diatur dengan mekanisme yang melibatkan Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- PPNS harus dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas.
- PPNS diberikan Kartu Tanda Pengenal yang berlaku selama 5 tahun.
- Pelaksanaan operasional penegakan peraturan perundang-undangan oleh PPNS dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
- Pembinaan dan pengawasan PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional, yang dilaksanakan oleh Tim Pembina PPNS.
- PPNS dilengkapi pakaian dan atribut dalam melaksanakan tugas operasional.
- Biaya pelaksanaan tugas penyidikan dan pembinaan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.