Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1980 tentang Uang Representasi Bagi Misi/Delegasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1980 · Keppres No. 38 Tahun 1980 · Keppres Nomor 38 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1980Tanggal Penetapan:1 Juli 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUang Representasi Bagi Misi/Delegasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1980
Tanggal Penetapan01 Juli 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 62/EK/KEP/10/1966

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan jumlah uang representasi yang diberikan kepada misi/delegasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presidium Kabinet Nomor 62/EK/KEP/10/1966, agar sesuai dengan keadaan saat ini.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian uang representasi kepada misi/delegasi resmi Pemerintah Indonesia yang melakukan kunjungan ke luar negeri. Uang representasi diberikan kepada ketua misi/delegasi untuk mendukung kelancaran tugas mereka, selain uang perjalanan dinas yang sudah ada. Besarnya uang representasi ditetapkan berdasarkan jabatan pimpinan misi/delegasi, dengan batas maksimum US$ 4.000 untuk misi yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat setara, dan US$ 2.000 untuk pimpinan lainnya. Penentuan besarnya uang juga mempertimbangkan anggaran yang tersedia, kondisi negara tujuan, jumlah negara yang dikunjungi, durasi perjalanan, dan jumlah anggota misi/delegasi.

(-)

(-)